KODE ETIK  
PT. Quartimas Indojaya Perkasa  

 

BAB I  

PENDAHULUAN

Pasal 1
Ketentuan Umum  


  1. Perusahaan adalah PT. Quartimas Indojaya Perkasa yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk kesehatan dan kecantikan dengan sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM)

  2. Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem penjualan berjenjang

  3. Member adalah setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai mitra usaha perusahaan yang berhak membeli dan menjual / memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus dan fasilitas – fasilitas yang disediakan oleh perusahaan. Member merupakan mitra usaha dari perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur manajemen perusahaan

  4. Marketing plan adalah program dan tata cara bagi member untuk menjalankan usaha dengan harapan mendapatkan penghasilan atau komisi serta reward dari perusahaan

  5. Username adalah ID yang diberikan oleh perusahaan kepada member sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa member resmi tercatat pada perusahaan dan dapat dipergunakan untuk masuk pada website resmi perusahaan.

  6. Bonus adalah penghasilan member yang diperoleh melalui pemenuhan persyaratan marketing plan dan jumlah besarnya bonus disesuaikan dengan prestasi atau peringkat yang dicapainya pada waktu tertentu

  7. Upline adalah member yang mensponsori atau member yang posisi pada struktur jaringan berada diatasnya.

  8. Downline adalah member yang disponsori atau member yang posisi pada struktur jaringan berada dibawahnya.

  9. Jaringan adalah seluruh member yang berada dibawah struktur jaringannya.

  10. Kode etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi member dalam menjalankan usaha sejak member tersebut tercatat secara resmi sebagai member di PT. Quartimas Indojaya Perkasa

  11. Masa Cooling of period adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon member dapat mengundurkan diri atau membatalkan untuk menjadi member.

  12. Sponsor adalah member yang memperkenalkan usaha PT. Quartimas Indojaya Perkasa kepada calon member dan kemudian secara resmi menjadi member di PT. Quartimas Indojaya Perkasa.

  13. Konsumen adalah pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT. Quartimas Indojaya Perkasa dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri

  14. Rekening Bank adalah nomor account member pada Bank yang harus dicantumkan didalam Formulir Pendaftaran Member dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi

  15. Buku panduan adalah buku yang diberikan oleh perusahaan kepada member baru yang berisi ketentuan- ketentuan dari PT. Quartimas Indojaya Perkasa

  16. Ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris member lainnya yang berhak atas warisan ke-memberannya di PT. Quartimas Indojaya Perkasa

  17. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia


BAB II  
MENJADI MEMBER, KEANGGOTAN, PENSPONSORAN, PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN 

Pasal 2  
Menjadi Member 

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi member di PT. Quartimas Indojaya Perkasa sepanjang memenuhi persyaratan - persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

  2. Syarat - syarat untuk menjadi member harus memenuhi setidak - tidaknya persyaratan sebagai berikut: 
    a. Harus disponsori oleh seorang member  
    b. Berusia minimal 18 tahun 
    c. Tidak cacat mental, dibawah perwalian / pengampuan
    d. Warga negara Indonesia (WNI)
    e. Melampirkan fotokopi KTP atau surat bukti permohonan KTP
    f. Mengisi dan menandatangani sendiri Formulir Pendaftaran member dengan 2 pilihan cara :
           I. Melakukan pembayaran yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (akan mendapatkan Starter Kit, buku company profile & product, marketing plan, kode etik) 
          II. Melakukan pembelanjaan produk senilai Rp. 300.000,- dalam 1 transaksi (akan mendapatkan Starter kit, buku company profile & brosur, marketing plan, kode etik serta produk yang dibelinya). 


  3. Dengan ditandatanganinya Formulir Pendaftaran oleh calon member berarti ia bertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum didalam Formulir Pendaftaran member dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi Formulir Pendaftaraan tersebut.

  4. Sejak ditandatanganinya Formulir Pendaftaran oleh calon member berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan - ketentuan lain yang ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.

  5. Member PT. Quartimas Indojaya Perkasa merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan PT. Quartimas Indojaya Perkasa, sehingga member tidak dapat mencampuri kebijaksanaan manajemen perusahaaan dan karena itu member tidak terikat kepada ketentuan - ketentuan internal perusahaan.

  6. Perusahaan hanya mengakui alamat member sesuai alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang telah disahkan oleh perusahaan.


Pasal 3  
Keanggotaan


  1. Keanggotaan member berlaku 1 tahun dan untuk memperpanjang keanggotaan cukup melakukan pembelanjaan produk

  2. Setiap member hanya memiliki 1 nama dan 1 nomor ke-memberan yang tercatat pada perusahaan, dan jika diketemukan member yang memiliki nomor ke-memberan ganda maka perusahaan akan mencabut ke-memberannya yang terakhir.  

  3. Perusahaan dapat sewaktu - waktu memanggil member tanpa diwakilkan agar datang ke kantor perusahaan guna membuktikan data ke-memberannya dan bila perusahaan menilai data ke-memberannya fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu waktu dapat membatalkan ke-memberan tersebut tanpa kompensasi apapun.

  4. Pengunduran diri keanggotaan (Cooling of period), PT. Quartimas Indojaya Perkasa memberikan tenggang waktu selama sepuluh (10) hari kerja kepada calon member usaha untuk memutuskan menjadi member atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- atau produk yang dibelinya, alat bantu (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.

  5. Apabila member yang tidak melakukan pembelanjaan minimal Rp 300.000,- dalam kurun waktu 1 tahun maka keanggotaan member tersebut akan menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban dari perusahaan untuk melakukan pemberitahuna sebelumnya.

  6. Member yang keanggotaanya kadaluarsa dapat bergabung kembali kedalam kememberan baru dalam waktu minimal 6 bulan sejak tanggal kadaluarsa dengan mengisi Formulir Permohonan member baru.



Pasal 4  
Pensponsoran Member Baru  

  1. Calon member bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.

  2. Seorang member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran kepada calon member.

  3. Dalam melakukan pensponsoran, member harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah - kaidah yang berlaku didalam lingkungan PT. Quartimas Indojaya Perkasa

  4. Dalam melakukan pensponsoran, member tidak diperkenankan merebut calon member yang telah memiliki calon sponsor dari member yang keanggotaannya masih berlaku / aktif. Dan bila terjadi sengketa perebutan kememberan maka perusahaan berhak menentukan kepada siapa calon member akan disponsori.

  5. Penjualan kememberan, ganti nama kepemilikan kememberan, penggabungan kememberan antar member tidak diperkenankan

  6. Member yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon member.

  7. Member yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap member yang disponsori.


Pasal 5  
Pengakhiran Keanggotaan  

A. Pengunduran diri  
  1. Seorang Member dapat mengundurkan diri dengan cara menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada perusahaan.

  2. Sehubungan dengan pengunduran diri Member tersebut, maka segala akibat hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkenaan dengan aktivitas /bisnisnya, menjadi tanggung jawab Member tersebut sepenuhnya.

  3. Member mempunyai batas waktu 6 bulan untuk mengaktifkan kembali status Member hanya dengan membayar biaya registrasi.

  4. Setelah mengundurkan diri, Member dilarang bergabung kembali di pohon jaringan yang berbeda sebelum masa 6 bulan berlalu.


B. Pencabutan Keanggotaan. 

Dalam hal diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Member, yang dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaannya, maka berdasarkan surat keputusan, Perusahaan berhak mengakhiri keanggotaan member tersebut.



BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN MEMBER
Pasal 6
Hak Member


  1. Member berhak mendapatkan ID member dan akses ke sistem internet untuk mengelola dan memantau data jaringannya.

  2. Seorang member berhak memasarkan produk PT. Quartimas Indojaya Perkasa dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar Kode Etik dan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  3. Setiap member akan mendapatkan komisi sesuai dengan ketentuan marketing plan yang berlaku.

  4. Apabila seorang member meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dialihkan melalui Surat Wasiat kepada Ahli Waris dengan menyerahkan Surat Kematian, Salinan resmi dari Surat Wasiat dan Kartu Keluarga paling lambat 3 bulan setelah tanggal kematian.

  5. Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris maka perusahaan akan mengikuti keputusan akhir pengadilan.



Pasal 7
Kewajiban Member


  1. Seluruh member PT. Quartimas Indojaya Perkasa wajib menjaga nama baik perusahaan dan GROUP LEADER dimana pun dan kapan pun.

  2. Seluruh member PT. Quartimas Indojaya Perkasa wajib untuk membina seluruh downline / mitra bisnis yang ada dalam struktur jaringannya dengan sepenuh hati dan sungguh – sungguh, sesuai dengan platform SUPPORT SYSTEM dan GROUP LEADER yang sudah disediakan oleh perusahaan ataupun yang dikelola oleh GROUP LEADER dengan tujuan agar mitra dalam struktur jaringannya bisa mengembangkan usahanya dengan sukses

  3. Member diwajibkan hanya menjual produk – produk resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan PT. Quartimas Indojaya Perkasa

  4. Member wajib memberikan bukti pembelian produk kepada konsumen dan bila terjadi klaim oleh konsumen, maka konsumen diwajibkan untuk melampirkan bukti pembelian produk.

  5. Member wajib menerima pengembalian produk dari konsumen yang disebabkan penjelasan yang diberikan member tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan.

  6. Member wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan perusahaan.

  7. Member wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas kememberan.

PASAL 8
LARANGAN MEMBER


  1. Member dilarang melakukan aktivitas kememberan yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.

  2. Member dilarang menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.

  3. Member dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.

  4. Member dilarang melakukan penjualan produk dan atau memajang produk di toko obat, apotik, warung, supermarket, market place atau melakukan penjualan di luar dari cara – cara yang telah ditentukan oleh perusahaan.

  5. Member dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan perusahaan.

  6. Member dilarang mempengaruhi member dari jaringan lain untuk masuk ke dalam satu jaringan kememberan tertentu.

  7. Dalam melakukan aktivitas kememberan, member dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam member lain.

  8. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang member jika member ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip – prinsip penjualan yang ditetapkan oleh perusahaan.

  9. Member dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.



BAB IV
HAK PERUSAHAAN, KEWAJIBAN PERUSAHAAN, PELATIHAN DAN PEMBINAAN
Pasal 9
HAK PERUSAHAAN


  1. Dalam kaitannya dengan verifikasi data pribadi member, maka perusahaan berhak sewaktu-waktu memanggil member tanpa diwakilkan agar datang ke kantor perusahaan guna membuktikan data kememberannya dan bila perusahaan menilai data kememberannya fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi apapun.

  2. Dalam kaitannya dengan aktivitas kememberan yang dilakukan terindikasi menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan, maka perusahaan berhak membatasi penjualan produk kepada seorang member atau sekelompok member.

  3. Dalam kaitannya dengan pelanggaran kode etik, maka perusahaan berhak sewaktu- waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

  4. Perusahaan berhak secara mutlak untuk melakukan atau mengubah serta memperbaharui kode etik dan perjanjian member apabila dianggap perlu dengan persetujuan instansi terkait tanpa perlu adanya persetujuan dari member terlebih dahulu.

PASAL 10
KEWAJIBAN PERUSAHAAN


  1. Perusahaan memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan (program pembinaan) kepada seluruh membernya berupa training pengembangan diri, kepemimpinan dan tata cara yang benar untuk mengerjakan bisnisnya pada PT. Quartimas Indojaya Perkasa.

  2. Perusahaan memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk mengadakan pertemuan, presentasi, pelatihan pada daerah yang sudah ada beberapa member PT. Quartimas Indojaya Perkasa untuk membantu para membernya dalam rangka sosialisasi dan promosi.

  3. Perusahaan memberikan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia).

  4. Perusahaan membayarkan komisi, bonus, dan reward atas pencapaian usaha yang dilakukan member sesuai yang tercantum pada marketing plan.

  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan kode etik, peraturan dan tata tertib perusahaan.

Pasal 11
PELATIHAN DAN PEMBINAAN


  1. Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member, agar mengetahui dengan jelas mengenai produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha.

  2. Jenis pelatihan yang akan diberikan pelatihan kepada member antara lain:
    a. Product Knowledge Training
    - Pelatihan yang ditujukan kepada semua member untuk memahami kegunaan dan manfaat produk-produk dari perusahaan.
    - Pelatihan ini diadakan 1 minggu 2 kali

    b. How To Start (HTS)
    - Pelatihan yang diikuti oleh member baru.
    - Pelatihan ini diadakan 1 minggu sekali.

    c. Business Training
    - Pelatihan yang diikuti oleh member yang sudah bergabung di atas 6 bulan.
    - Pelatihan ini diadakan 1 bulan sekali.

  3. Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter member yang tangguh, berprilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan.

  4. Jenis pelatihan yang akan diberikan pelatihan kepada member antara lain:
    a.Leadership
    - Pembinaan yang diikuti oleh member yang sudah bergabung di atas 1 tahun.
    - Pembinaan ini diadakan 3 bulan sekali.

    b.Seminar
    - Seminar motivasi 3 bulan sekali.
    - Seminar enterpreunership 6 bulan sekali.
BAB V
PERHITUNGAN, PEMBAYARAN BONUS, PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pasal 12
Perhitungan dan Pembayaran Bonus


  1. Bonus bonus jaringan PT. Quartimas Indojaya Perkasa akan dihitung setiap hari dan dibayarkan pada hari berikutnya. Adapun rincian bonus:.
    a. Bonus Fast Start
    Bonus yang didapat, ketika Anda berhasil menjual produk perdana kepada member baru.

    b. Bonus Pairing
    Bonus yang Anda dapatkan ketika ada pengembangan dari group kiri dan kanan Anda.

    c. Bonus Matching
    Bonus yang didapat dari hasil Bonus Pairing oleh Downline Anda sampai 3 generasi ke bawah dari garis sponsorisasi.

    d. Bonus Cash Back
    - Bonus Cash Back Pribadi, bonus yang Anda dapatkan dari pembelanjaan pribadi kedua dan selanjutnya.
    - Bonus Cash Back Team, bonus yang Anda dapatkan dari pembelanjaan downline yang Anda sponsori secara langsung.

  2. Bonus yang berhak diterima member akan dibayarkan dengan transfer langsung melalui bank yang ditunjuk oleh member yang bersangkutan.

  3. Segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman komisi menjadi beban dan tanggung jawab member yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus tersebut.

  4. Setiap member wajib memiliki rekening bank yang atas namanya sendiri atau pasangannya yang sah secara hukum.

  5. Perusahaan memberikan promo – promo bulanan sesuai dengan ketentuan budget promosi perusahaan.

PASAL 13
PAJAK PENGHASILAN (PPh)


  1. Penerimaan bonus oleh member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap member yang mendapakan bonus akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

  2. Bukti potong pajak akan diberikan kepada member yang bersangkutan.

  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang member menjadi beban dari tanggung jawab member yang bersangkutan.



PASAL 14
PEMBELIAN PRODUK


  1. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai (debit card, credit card) di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan antara lain kantor pusat, kantor cabang, dan website resmi perusahaan.

  2. Harga member yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan PT. Quartimas Indojaya Perkasa sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)..

  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  4. Tiap-tiap member berhak atas kesamaaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 15
PENJUALAN PRODUK


  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan, member DILARANG melakukan penjualan produk di bawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.

  2. Dalam melakukan penjualan produk, member dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih lebihkan atas produk selain yang telah ditetapkan perusahaan.

  3. Penjualan produk PT. Quartimas Indojaya Perkasa bersifat eksklusif dengan cara penjualan berjenjang/ Multi Level Marketing (MLM), penjualan selain dengan cara itu dilarang.

  4. Member dilarang menjual produk-produk PT. Quartimas Indojaya Perkasa secaram online di market place atau website pribadi tanpa seizin dari PT. Quartimas Indojaya Perkasa, apabila ditemukan pelanggaran atas ketentuan ini maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik BAB VII pasal 14 tentang sanksi

PASAL 16
JAMINAN KEPUASAN


  1. PT. Quartimas Indojaya Perkasa memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada member dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila terjadi kerusakan barang, tidak sesuai dalam hal ukuran, jumlah dan kualitas. Pengembalian dan penukaran barang tersebut tidak mencakup terhadap barang yang sengaja dirusak, dicemarkan atau disalahgunakan.

  2. Jika produk mengalami kerusakan maka perusahaan akan memberikan garansi servis.

  3. Garansi tersebut tidak mencakup kerusakan-kerusakan yang disebabkan; kecelakaan, penyalahgunaan, kesalahan penggunaan, bencana alam, korosi, karat, kesalahan karena tegangan listrik yang tidak stabil, pemakaian yang tidak sesuai dengan buku petunjuk, suku cadang yang sudah usang, kesalahan instalasi mesin dan perangkat lunak, pemakaian untuk demonstrasi dan pelatihan, panel-panel, cat-cat pada unit cabinet, suku cadang eksternal, perbaikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diberikan hak yang semestinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari PT Quartimas Indojaya Perkasa.

  4. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan akibat kesalahan atau kelalaian perusahaan.

  5. Dalam proses melakukan pengantian produk, member yang bersangkutan harus melakukan proses sebagai berikut :
    * Mengisi formulir pengembalian barang dan menyertakan alasan yang valid.
    * Menyertakan bon pembelian.
    * Menyertakan produk yang terjadi kerusakan, ataupun tidak sesuai dalam hal ukuran maupun jumlah.

  6. PT. Quartimas berupaya untuk memberikan kenyamanan anda dalam bertransaksi, dalam hal ada kondisi tertentu dan Anda akan mengajukan refund atau pengembalian dana/ barang karena pembatalan yang bersifat refundable, serta tergantung pada kebijakan yang berlaku dapat dilakukan dengan menghubungi customer service kami, setelah disetujui proses refund akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja.



PASAL 17
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI


  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan kode etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.

  2. Setiap member berhak mengadukan segala tindakan member lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perbr>usahaan dengan melampirkan:
    a. Data si pelaku (username / nama lengkap). b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai 6.000.
    c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan).

  3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

  4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan, sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah di luar kewenangan perusahaan. Sanksi atas pelanggaran adalah:
    4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
    4.2. Skorsing berupa pelanggaran melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
    4.3. Penangguhan bonus dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
    4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

  5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.

PASAL 18
BUY BACK GUARANTEE


  1. PT. Quartimas Indojaya Perkasa akan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur), alat bantu penjualan (e-starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal member keperusahaan dengan dikurangi biaya administrasi 10% dan nilai bonus yang telah diterima oleh member berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila member mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
  2. Dalam proses buy back guarantee maka member yang berkait harus melakukan beberapa proses berikut :
    * Mengisi formulir pengembalian barang
    * Menyertakan bon asli.
    * Menyertakan produk yang akan dikembalikan dengan kondisi layak jual.
PASAL 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN


  1. Apabila terjadi perselisihan antara member dengan member ataupun member dengan PT. Quartimas Indojaya Perkasa mengenai pelaksanaan peraturan dan kode etik ataupun kebijakan lain yang dikeluarkan oleh PT. Quartimas Indojaya Perkasa kepada member, maka perselisihan tersebut akan dibicarakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

  2. Apabila tidak dapat mencapai mufakat pada waktu yang telah ditentukan, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat.


PASAL 20
PENUTUP


  1. Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk melakukan penyempurnaan atau mengubah serta memperbaharui kode etik dan marketing plan apabila dianggap perlu dengan persetujuan instansi terkait tanpa perlu adanya persetujuan dari member.

  2. Dalam setiap perubahan kode etik dan marketing plan perusahaan akan mensosialisasikan kepada member 30 hari kemudian setelah persetujuan dari instansi terkait.